REPUBLIKACO.ID, JAKARTA -- Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan pusat mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional asal Afrika Selatan. Seorang pelaku berinisial ADM (46 tahun) diamankan dengan barang bukti narkoba jenis sabu yang diselundupkan melalui tas map yang sudah dimodifikasi.
› Presiden Jokowi menyatakan merestrukturisasi satuan tugas tim tindak pidana perdagangan orang. Jajaran terkait pun diminta cepat menangani permasalahan tersebut. Oleh CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO, NIKOLAUS HARBOWO, Mis Fransiska Dewi 5 menit baca BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN - RUSMANPresiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas bersama jajarannya mengenai permasalahan tindak pidana perdagangan orang di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 30/5/2023. JAKARTA, KOMPAS – Indonesia sudah masuk situasi darurat perdagangan orang. Berdasarkan data Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dalam tiga tahun terakhir, per hari rata-rata dua jenazah pekerja migran dikembalikan ke Tanah Air dan rata-rata empat pekerja migran pulang dalam kondisi sakit, depresi, hilang ingatan, atau Selasa 30/5/2023, Presiden Joko Widodo menggelar rapat internal kabinet di Istana Negara, Jakarta, untuk membahas masalah tindak pidana perdagangan orang TPPO. Dalam rapat, Presiden Jokowi meminta restrukturisasi Satuan Tugas TPPO. Presiden juga meminta ada langkah cepat dalam satu bulan ini. Upaya itu untuk menunjukkan kepada publik bahwa Polri, TNI, dan aparat pemerintah yang lain hadir serta bertindak cepat menangani persoalan itu. ”Kita punya masalah dengan tindak pidana perdagangan orang, di mana orang dikirim ke luar negeri lalu jadi budak-budak yang dianiaya atau terlibat dalam kejahatan, dalam sebuah pengiriman tenaga kerja yang ilegal,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD seusai rapat menuturkan, saat ia memimpin sidang Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN pilar politik keamanan beberapa waktu lalu, semua negara ASEAN meminta Indonesia mengambil posisi kepemimpinan dalam menangani perdagangan orang.”Sebab, bagi mereka, tindak pidana perdagangan orang sudah begitu mengganggu kehidupan bernegara mereka. Karena ini adalah kejahatan lintas negara dan sangat rapi kerjanya, sementara kita sendiri terkadang sudah mengetahui simpul-simpulnya, tetapi terhambat birokrasi, mungkin juga oleh per-backing-an dan sebagainya,” juga Indonesia Darurat Perdagangan ManusiaMahfud melanjutkan, dalam rapat internal kali ini Presiden Jokowi memerintahkan Kepala Polri agar tidak ada lagi praktik backing seperti itu. ”Hal ini karena semua tindakan yang tegas itu di-backing negara. Tidak ada backing-backing-an bagi penjahat. Backing bagi kebenaran adalah negara. Backing bagi penegakan hukum adalah negara,” SRI KUMOROPresiden Joko Widodo tengah didampingi Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno kanan menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait hasil pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi KTT ke-42 ASEAN di Labuan Bajo, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, Kamis 11/5/2023. Presiden menyampaikan bahwa beberapa kesimpulan penting dari KTT ini seperti hal yang menyentuh kepentingan rakyat menjadi perhatian penting para leader termasuk perlindungan pekerja migran dan korban perdagangan jenazahKepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia BP2MI Benny Rhamdani menyebutkan, dalam periode waktu 2020 hingga 25 Mei 2023 atau tiga tahun terakhir, pihaknya menangani warga Indonesia yang dideportasi dan repatriasi dari Timur Tengah dan Asia. Sebanyak 90 persen dari jumlah itu ialah mereka yang berangkat secara tidak resmi atau tak sesuai prosedural.”Diyakini 90 persen dari angka itu diberangkatkan sindikat penempatan ilegal pekerja migran Indonesia. Kemudian jenazah orang. Artinya, setiap hari rata-rata dua peti jenazah masuk ke Tanah Air. Sama, 90 persen mereka adalah yang dulu berangkat secara tidak resmi, korban penempatan sindikat ilegal,” itu, ada orang yang sakit, depresi, hilang ingatan, bahkan cacat secara fisik atau rata-rata empat orang per hari. ”Kenapa mereka sakit saat meninggal? Selain karena penganiayaan, karena yang ilegal pasti tidak pernah mengantongi hasil medical check up, termasuk tes psikologi yang diwajibkan kepada mereka yang berangkat resmi,” kata Benny, alarm praktik perdagangan orang telah diperingatkan Bank Dunia. Pada tahun 2017, Bank Dunia merilis ada sembilan juta orang Indonesia yang bekerja di luar negeri. Padahal, katanya, yang tercatat resmi dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia BP2MI lebih kurang 4,7 juta orang.”Jadi, asumsinya ada 4,3 juta orang Indonesia bekerja di luar negeri yang berangkat secara unprocedural dan diyakini dilakukan oleh sindikat penempatan ilegal,” ujar ZAKARIAPetugas menaikkan jenazah warga Lombok, Nusa Tenggara Barat, yang turut menjadi korban meninggal dalam kecelakaan kapal pengangkut pekerja migran Indonesia PMI ilegal di perairan Johor, Malaysia ke mobil ambulan begitu tiba di Bandara Internasional Lombok Rabu 5/1/2022 sore. Dari delapan jenazah yang dipulangkan dari Batam, Kepulauan Riau pada Rabu ini, sebanyak tujuh orang berasal dari Lombok dan satu lagi dari Jawa Timur. Dia juga menuturkan, Presiden Jokowi sudah memerintahkan untuk terus berperang melawan sindikat. Menurut Benny, naif jika negara justru dikendalikan sindikat dan mafia dalam penempatan kerja.”Perintah Presiden sudah jelas. Kami tentu akan melaksanakan secara sungguh-sungguh di lapangan. Komitmen kepada Republik dan Merah Putih ini tidak boleh dicederai dengan hadirnya para sindikat dan mafia di negara ini,” baruSebelumnya, Ketua Advokasi Masyarakat Sipil untuk Perubahan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang Gabriel Goa mengatakan, Indonesia sudah darurat perdagangan orang. Menurut dia, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO perlu direvisi karena modus operandi TPPO jenis baru banyak yang belum diatur UU TPPO. Modus tersebut seperti perdagangan orang melalui media daring, media sosial, judi online, kurir narkoba, TPPO berkedok beasiswa, magang, duta kesenian, berkedok ziarah agama, serta penjualan organ vital dengan iming-iming itu, Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo yang dihubungi Selasa malam setuju dengan langkah yang diperintahkan Presiden terkait restrukturisasi kelembagaan Satgas TPPO agar lebih berperan memerangi perdagangan orang. ”Tiga tahun terakhir, terutama di masa pandemi, ada peningkatan kasus perdagangan orang yang luar biasa, baik kasus-kasus yang konvensional maupun kasus-kasus dengan modus baru,” mengatakan, kasus perdagangan orang dengan modus baru dimaksud semisal dengan kejahatan digital. ”Saya berharap revitalisasi gugus tugas ini memaksimalkan modalitas yang sudah dimiliki Pemerintah Indonesia. Apa itu modalitasnya? Tentu kita punya UU TPPO meski dalam pandangan kami undang-undang ini harus direvisi sesuai dengan semangat zaman,” SusiloSelain itu, Wahyu melanjutkan, Indonesia telah meratifikasi Konvensi ASEAN Against Trafficking in Person. Dia berharap gugus tugas bisa menjalankan komitmen nasional Indonesia, menindaklanjuti deklarasi ASEAN memerangi perdagangan orang, khususnya dalam penyalahgunaan teknologi. Menurut Wahyu, hal ini merupakan wujud tanggung jawab Indonesia yang mempromosikan deklarasi yang lahir di KTT ASEAN di Labuan menuturkan, pihaknya tidak ingin ada pihak yang setiap hari gembar-gembor akan menyikat sindikat, tetapi ironisnya dalam tiga tahun terakhir ini sindikatlah yang menguasai proses penempatan pekerja migran sehingga mengakibatkan pekerja migran terperangkap dalam praktik perdagangan Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Netty Prasetiyani Heryawan, meminta pemerintah lebih berani memberantas mafia TPPO. ”Kasus TPPO di Indonesia ini seperti gunung es, di mana yang terungkap hanyalah segelintir kejadian. Di luar itu, ada banyak kasus yang belum terungkap dan para pelakunya masih berkeliaran. Pemerintah harus lebih berani mengungkap dan memberantas mafia TPPO,” ujar meminta pemerintah mengambil pelajaran dari kasus yang terjadi guna meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan proses pengiriman WNI ke luar negeri. Fungsi pengawasan dan pencegahan harus efektif untuk melindungi WNI agar tidak menjadi korban TPPO. Netty menyebut kejahatan TPPO di Indonesia sangat terorganisasi. Oleh karena itu, ia mengingatkan pemerintah agar tidak boleh kalah juga meminta pemerintah berani membongkar kasus TPPO sampai ke akar-akarnya, termasuk membersihkan dan memproses hukum oknum yang diduga terlibat. ”Jika serius melindungi rakyatnya, pemerintah harus membersihkan mafia TPPO,” MUHTADI Hj Netty Prasetiyani Heryawan
Salahsatu negara yang menjadi tujuan utama para sindikat narkoba internasional untuk melakukan operasinya adalah Filipina. Sama halnya dengan organisasi perdagangan, sindikat narkoba internasional pun memilih target wilayah untuk melakukan kegiatanya memperhitungkan berbagai aspek agar bisa mendapatkan keuntungan yang besar. eJournal Ilmu Hubungan Internasional, 2015, 3 2 233-244 ISSN 0000-0000, © Copyright 2015 KERJASAMA UNITED NATION OFFICE ON DRUGS AND CRIMES UNODC DENGAN PEMERINTAH INDONESIA DALAM MENANGANI PERDAGANGAN NARKOBA DI INDONESIA Kiki Rizqi Andini1 Abstrak Global Smart Programme is a programme which is given by the UNODC to Indonesia. Since the programme ran, it has affected to reduce drugs trafficking and brought the change to Indonesia. The high level of drug trafficking in Indonesia has made unodc to make a move to help Indonesia against drugs crimes. UNODC as an international organisation has the duties to protect Indonesia citizen from the threat of drugs, give the technical assisting, training program, fundation, and send expert and with global smart programme brought change to level of drugs trafficking and build security to Indonesia citizen from internasional drugs crime. Kata Kunci Global Smart Programme, Drugs Trafficking, UNODC. Pendahuluan Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki ± pulau dengan garis pantai sepanjang ± Km. Letak georgrafis NKRI tersebut menempatkannya pada posisi yang sangat strategis dan memiliki perbatasan darat, perbatasan perairan atau pantai yang cukup panjang. Dari luas wilayah tersebut terdapat sekitar 250 pelabuhan laut resmi, namun memiliki pengamanan yang belum optimal sehingga membuka peluang bagi sindikat internasional untuk masuk ke Indonesia melalui pelabuhan-pelabuhan, baik yang resmi maupun tidak resmi. Meluasnya perdagangan gelap narkoba di Indonesia disebabkan oleh beberapa hal pertama karena adanya permintaan dari konsumen yang membutuhkan pasokan narkoba import. Kedua Indonesia dianggap lahan yang bagus untuk perdagangan narkoba dengan kondisi geografis Indonesia yang sangat strategis, bentuk negara yang sebagian besar adalah kepulauan terpisah dan terdapat 10 titik rawan pintu masuk yang memudahkan para pengedar untuk memasukkan narkoba ke Indonesia. Ketiga maraknya imigran gelap yang membawa narkoba ke Indonesia dengan teknologi yang mendukung dan akses 1 Mahasiswa Program S1 Ilmu Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mulawarman, Email [email protected] eJournal Ilmu Hubungan Internasional, Volume 3, Nomor 2, 2015 233-244 transportasi yang memadai sehingga memudahkan perpindahan penduduk dari suatu tempat ke tempat yang lain. Keempat faktor globalisasi penggunaan teknologi seperti internet dan seperangkat alat lainnya membuat para pengedar narkoba mudah untuk menjangkau target tujuannya. Kelima Pengiriman melalui paket yang diselipkan kedalam kontainer. Keenam pengawasan yang kurang ketat juga menjadi salah satu penyebab peredaran narkoba di Indonesia. Indonesia adalah salah satu negara yang turut menandatangani konvensi tunggal narkotika dan kemudian meratifikasinya melalui Undang-undang No. 8 Tahun 1976 Tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol yang Mengubahnya. Kemudian Pemerintah mengeluarkan Undangundang untuk menanggulangi kejahatan narkotika di dalam negeri yakni UndangUndang No. 9 Tahun 1976 tentang Narkotika. UU No. 9 Tahun 1976 mencabut undang-undang tentang obat bius warisan pemerintah kolonial Belanda, yaitu Verdoovende Middelen Ordonantie 1927 Stbl. 1927 No. 278 yo No. 536 yang mengatur peredaran, perdagangan, dan penggunaan obat bius. Pada bulan Pebruari 1990 diadakan sidang khusus ke-17 oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB mencanangkan tahun 1991-2000 sebagai The United Nations Decade Againts Drug Abuse dengan membentuk The United Nations Drug Control Programme UNDCP. Badan ini secara khusus bertugas untuk melakukan koordinasi atas semua kegiatan internasional di bidang pengawasan peredaran narkotika di negara-negara anggota PBB. Kemudian PBB menyelenggarakan Kongres VIII tentang Prevention of Crime and the Treament of Offenders pada 27 Agustus-7 September 1990 di Hawana, Cuba. UNODC adalah sebuah organisai yang dibentuk PBB pada tahun 1997. UNODC bertugas membantu negara-negara anggota PBB salah satunya adalah Indonesia untuk mengontrol kejahatan narkoba. Pada tanggal 18 Desember 2003 Indonesia bergabung dengan UNODC untuk memberantas Drugs trafficking melalui Program yang di berikan UNODC untuk Indonesia yaitu Indonesia Smart Programme. Program ini telah dikembangkan dalam kemitraan dengan instansi Pemerintah, masyarakat sipil, dan badan PBB lainnya. Diharapkan Program ini dapat membantu pemerintah Indonesia untuk mengatasi berbagai masalah yang terjadi terutama dalam hal penyalahgunaan dan perdagangan narkoba yang terus meningkat di Indonesia. Tulisan ini akan menjelaskan bagaimana kerjasama UNODC dengan pemerintah Indonesia dalam menangani perdagangan narkoba di Indonesia yang mengalami penurunan perdagangan narkoba setelah adanya Indonesia smart programme. Kerangka Dasar Teori Organisasi Internasional Organisasi Internasional merupakan suatu organisasi yang baik gerak, maupun pelakunya melintasi batas sebuah negara, berangkat dari kesepakatan 234 Kerjasama UNODC dengan Indonesia Menangani Perdagangan Narkoba Kiki masing-masing anggota untuk bekerjasama, memiliki regulasi yang mengikat anggota, dan untuk mewujudkan tujuan internasional tanpa meleburkan tujuan nasional dari masing-masing anggota dari Organisasi Internasional yang bersangkutan. Ada dua kategori lembaga di Organisasi Internasional, yaitu 1. IGO Inter-Governmental Organization IGO merupakan institusi yang beranggotakan pemerintah atau instansi pemerintah suatu negara secara resmi, yang mana kegiatannya berkaitan dengan masalah konflik, krisis dan penggunaan kekerasan yang menarik perhatian masyarakat internasional. Anggotanya terdiri dari delegasi resmi pemerintah negara-negara. 2. INGO Inter-Non-Governmental Organization INGO merupakan institusi yang terdiri atas kelompok-kelompok di bidang agama, kebudayaan, dan ekonomi. Anggotanya terdiri dari kelompok-kelompok swasta di bidang keilmuan, keagamaan, kebudayaan, bantuan teknik atau ekonomi dan sebagainya. Beberapa fungsi dan peran INGO, yaitu 1. Fasilitator. Sebagai aktor yang memberikan pemantauan terhadap perkembangan negara dan bantuan dalam memahami serta memecahkan masalah bersama-sama. Organisasi Internasional non-pemerintah sebagai fasilitator tidak hanya memberikan bimbingan, pelatihan, dan pendapat, namun juga sebagai narasumber dalam berbagai masalah. 2. Mediator. Sebagai aktor yang memiliki sifat netral dalam membuat komunikasi antara pihak-pihak yang berselisih atau pihak-pihak yang memiliki masalah. Organisasi Internasional non-pemerintah juga memberikan informasi dan menyarankan beberapa solusi. Ketika organisasi internasional nonpemerintah melakukan fungsinya sebagai mediasi dan upaya perdamaian, secara diam-diam organisasi internasional membuat keputusan yang memaksa pihak yang bersangkutan. 3. Komunikator. Sebagai aktor yang menjadi sumber dalam hubungan komunikasi. Organisasi Internasional non-pemerintah menfasilitasi pengembangan hubungan komunikasi antar negara dan antar lembaga swadaya masyarakat yang memiliki tanggung jawab dalam program domestik. Organisasi Internasional non-pemerintah sebagai komunikator tidak hanya berperan dalam menyampaikan pesan kepada penerima, namun juga memberikan respon dan tanggapan. 4. Advokasi. Sebagai aktor yang menyuarakan, mempengaruhi para pengambil keputusan, khususnya pada saat pihak yang bersangkutan menetapkan peraturan, mengatur sumber daya dan mengambil keputusan-keputusan yang menyangkut khalayak masyarakat, dan sebagai organisasi sukarela untuk negara yang sebagian besar keputusan tergantung pada organisasi internasional itu sendiri. 235 eJournal Ilmu Hubungan Internasional, Volume 3, Nomor 2, 2015 233-244 Teori Kemitraan Kemitraan pada esensinya adalah dikenal dengan istilah gotong royong atau kerjasama dari berbagai pihak, baik secara individual maupun kelompok. Menurut Notoatmodjo 2003, kemitraan adalah suatu kerja sama formal antara individuindividu, kelompok-kelompok atau organisasi-organisasi untuk mencapai suatu tugas atau tujuan tertentu. Ada berbagai pengertian kemitraan secara umum meliputi a. kemitraan mengandung pengertian adanya interaksi dan interelasi minimal antara dua pihak atau lebih dimana masing-masing pihak merupakan ”mitra” atau ”partner” b. Kemitraan adalah proses pencarian/perwujudan bentuk-bentuk kebersamaan yang saling menguntungkan dan saling mendidik secara sukarela untuk mencapai kepentingan bersama. c. Kemitraan adalah upaya melibatkan berbagai komponen baik sektor, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah atau non-pemerintah untuk bekerja sama mencapai tujuan bersama berdasarkan atas kesepakatan, prinsip, dan peran masing-masing. d. Kemitraan adalah suatu kesepakatan dimana seseorang, kelompok atau organisasi untuk bekerjasama mencapai tujuan, mengambil dan melaksanakan serta membagi tugas, menanggung bersama baik yang berupa resiko maupun keuntungan, meninjau ulang hubungan masing-masing secara teratur dan memperbaiki kembali kesepakatan bila diperlukan. Konsep Trans Organized Crime Kejahatan lintas batas negara yang dilakukan secara terorganisasi disebut sebagai transnational Organized Crime TOC. Secara umum TOC dapat dirumuskan sebagai bentuk kejahatan yang “menyediakan barang atau jasa secara illegal untuk mendapatkan keuntungan”. TOC merupakan ancaman bagi keamanan nasional suatu negara atau suatu kawasan, mengingat kejahatan ini bersifat teroganisasi dan berorientasi pada kekuasaan dan uang. TOC mengancam negara dalam seluruh dimensinya dan pada saat yang sama ancaman TOC terkait erat dengan keamanan individu warga negara dan pada dasarnya telah mengancam lima dimensi keamanan militer, politik, ekonomi, sosial, lingkungan dan karenanya harus dilihat sebagai ancaman terhadap keamanan negara. Dengan demikian TOC tidak dapat dipandang hanya sebagai sekedar kejahatan, melainkan lebih dari itu adalah sebagai bentuk ancaman keamanan negara, kawasan dan global Metode Penelitian Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif Hasil Penelitian 236 Kerjasama UNODC dengan Indonesia Menangani Perdagangan Narkoba Kiki Perdagangan Narkoba di Indonesia Republik Indonesia merupakan negara kepulauan, memiliki pulau yang terletak antara Samudra Hindia dan Pasifik. Indonesia adalah salah satu negara di dunia yang sangat padat penduduknya dan menjadi pasar potensial narkoba. letak georgrafis NKRI tersebut menempatkannya pada posisi yang sangat strategis dan memiliki perbatasan darat, perbatasan perairan atau pantai yang cukup panjang, sehingga membuka peluang sebagai jalur peredaran narkoba sekaligus mengundang kerawanan yang dapat mempengaruhi segenap aspek kehidupan Indonesia. Berbagai kerawanan yang timbul merupakan konsekuensi logis dari posisi strategis tersebut. Dalam perkembangan kejahatan di bidang narkoba di dunia, dulu Indonesia hanya menjadi tempat singgah sementara transit narkoba dari segitiga emas yang akan dibawa ke Eropa, Amerika, Australia dan Jepang. Sekarang Indonesia semakin meningkat menjadi daerah pemasaran Dikarenakan masyarakat Indonesia telah mengkonsumsi narkoba. meningkatnya penyalahgunaan narkoba oleh generasi muda khususnya, semakin mencemaskan mengingat intensitas penyalahgunaan narkoba akhir-akhir ini selain makin marak, juga semakin meluas sehingga dapat membahayakan. Tingginya peredaran narkoba di Indonesia didukung oleh beberapa faktor yaitu 1. Pelaksanaan undang-undang yang kurang efektif, berat ringannya sanksi terhadap pelanggaran undang-undang tergantung pada banyak faktor antara lain jenis narkoba, jumlah narkoba, peranan Bandar, pengedar, pemakai. Memproduksi, mengedarkan narkoba hukuman yang dijatuhkan yaitu berupa ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun, denda Rp 1 miliar. Sedangkan menyimpan, memiliki, ataupun membawa hukuman yang diberikan berupa ancaman hukuman penjara maksimal 10 dan denda Rp 2. Faktor globalisasi penggunaan teknologi seperti internet dan seperangkat alat lainnya membuat para pengedar narkoba mudah untuk menjangkau target tujuannya 3. ketiga maraknya imigran gelap yang membawa narkoba ke Indonesia dengan teknologi yang mendukung, akses transportasi yang memadai sehingga memudahkan perpindahan penduduk dari suatu tempat ke tempat yang lain. 4. Srategi pendistribusian yang jitu. Strategi pendistribusian narkoba dilakukan secara berjenjang-terputus dari pemasok hingga tingkat pemakai. Demikian pula dengan pihak penarik uang hasil penjualan narkoba, juga dilakukan secara berjenjang-terputus sampai ke tingkat pengumpul. Antara pemasok narkoba dengan penarik uang hasil penjualan narkoba tidak saling mengenal. Modus operandi pendistribusian yang dilakukan oleh para sindikat narkoba adalah dengan menggunakan berbagai cara, diantaranya body packing, swallowed ditelan, dan disamarkan/ disembunyikan pada barang-barang tertentu seperti kaki palsu pipa, mainan anak-anak, kemasan makanan, lukisan, laptop, dan lapisan koper. Dalam hal transaksi keuangan hasil kejahatan narkoba, 237 eJournal Ilmu Hubungan Internasional, Volume 3, Nomor 2, 2015 233-244 modus operandi menggunakan pihak-pihak tertentu untuk membuka rekening perbankan dan memanfaatkan jasa layanan money changer baik legal maupun illegal. Untuk praktik money laundering, jaringan internasional menggunakan jasa Hawala Banking System, di mana sistem ini tidak mudah terdeteksi aliran/pergerakan dananya antar negara 5. Luasnya wilayah Indonesia dan kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari pulau-pulau sehingga aparat sulit mengontrol kegiatan sindikat. Pengamanan wilayah yang kurang ketat Terhadap proses pencegahan penyelundupan Narkoba, para aparat keamanan di lapangan masih belum mampu melakukan pendeteksian secara rinci dikarenakan keterbatasan pengetahuan, kurangnya profesionalisme aparat, fasilitas/peralatan tugas aparat yang kurang memadai dan kurangnya kemampuan tentang pola dan modus jaringan perdagangan Narkoba. Data menyebutkan bahwa pintu masuk Narkotika ke wilayah Indonesia melalui jalur laut adalah sebesar 80% sementara sisanya 20 % melalui jalur darat dan udara. Dihadapkan pada luas wilayah NKRI dengan kemampuan peralatan yang dimiliki sangat belum memadai terutama untuk mengawasi laut dengan berbagai pulau yang dapat dijadikan pintu masuk peredaran Narkoba. 6. Keterbatasan Jumlah aparat dalam penjagaan wilayah dan sindikat internasional yang terorganisir rapi. Bagi sindikat internasional, Indonesia dikenal sebagai lumbung emas pemasaran narkoba. Mereka memiliki dana yang cukup besar untuk mengendalikan operasinya serta memiliki sumber daya manusia yang tangguh, berani mati, andal serta berpengetahuan luas. Sulitnya melacak sindikat penyelundupan narkotika international dikarenakan jaringan narkotika menggunakan operasi sistem putus dengan kurir narkotika. Para sindikat internasional hanya memonitor kurir yang ditugaskan untuk membawa narkoba tersebut Lalu, paket itu berpindah tangan dari satu kurir ke kurir lain, kemudian ditujukan kepada kurir yang berbeda sampai ke Indonesia. tingkat kesulitan petugas memberantas narkoba adalah mengendus keberadaan bos sindikat narkotika internasional. Selama ini sebagian besar sindikat narkotika yang ditangkap adalah kurir atau pembawa barang haram, sedangkan otak sindikat tak terlacak. 7. Kurangnya tingkat pengetahuan masyarakat mengenai bahaya narkoba, ketidaktahuan tersebut menyangkut banyak hal seperti ketidaktahuan bentuk narkoba, ketidaktahuan akibat terhadap fisik dan mental. Upaya pemerintah Indonesia dalam menanggulangi pernyelundupan narkoba di indonesia Dalam penanganan drugs trafficking pemerintah indonesia melakukan berbagai upaya-upaya baik intern maupun ekstern. Adapun upaya tersebut adalah 1. Upaya Intern Terkait penanggulangan drugs trafficking, pemerintah Indonesia terus berupaya dalam menanggulangi kejahatan transnasional yang mencakup pada 238 Kerjasama UNODC dengan Indonesia Menangani Perdagangan Narkoba Kiki permasalahan narkotika dengan meningkatkan kerjasama lembaga-lembaga pemerintah seperti Badan Narkotika Nasional BNN, Direktorat Jenderal Bea Cukai DJBC, kementrian hukum, kepolisian dan masyarakat mengenai upaya pemberantasan narkoba di seluruh indonesia. BNN yang bertugas untuk melakukan pencegahan dengan cara penyuluhan secara terus menerus kepada masyarakat tentang bahaya mengkonsumsi narkoba dan juga DJBC memegang peranan penting dalam melakukan langkah-langkah pencegahan penyelundupan narkoba di bandara maupun di pelabuhan. Langkah-langkah tersebut salah satunya adalah Pengadaan sarana dan prasarana penunjang, seperti Body Scan, untuk mengetahui adanya narkoba yang disembunyikan di tubuh penumpang, X – Ray Scan, untuk mengetahui adanya narkoba yang disembunyikan di bagasi dan hand carry yang dibawa penumpang. Anjing Pelacak, untuk pendeteksian awal adanya narkoba, yang terdiri dari anjing agresif digunakan untuk melacak bagasi, sedangkan anjing pasif digunakan untuk melacak tubuh penumpang dan hand carry. Narcotest, untuk mengetahui apakah suatu barang tersebut termasuk narkoba atau mengandung substansi Narkoba. Pertukaran Informasi dengan Instansi di dalam dan luar negeri juga sebagai langkah-langkah yang sangat penting untuk mengetahui informasi mengenai kasus-kasus narkoba terbaru, adapun pertukaran informasi tersebut dengan beberapa instansi luar negeri antara lain yaitu World Custom Organization WCO, Drug Enforcement Administration DEA, Australian Federal Police AFP – Australia, Central Narcotics Bureau CNB – Singapura, United Nations Office on Drugs and Crimes UNODC. 2. Upaya Ekstern Kerjasama-kerjasama antar negara dengan organisasi internasional tentunya akan membawa perubahan yang berarti dan lebih efektif apabila diletakkan dalam kerangka kerjasama pencegahan dan penanggulangan perdagangan gelap narkotika dibawah koordinasi badan dunia seperti PBB misalnya, atau organorgan PBB yang berkaitan dengan hal itu. Salah satu organisasi PBB yang menangani masalah peredaran obat-obatan terlarang adalah UNODC. Selain upaya di dalam negeri, pemerintah indonesia juga melakukan upaya keluar yaitu berkerjasama dengan UNODC yang memiliki kepentingan dalam menanggulangi peredaran obatan-obatan terlarang. Program kerja UNODC di Indonesia yaitu 1. Berkerjasama dengan badan-badan instansi pemerintah Indonesia 2. Meningkatkan keamanan perbatasan maritime 3. Menjalankan proyek pelatihan berbasis komputer untuk polisi Indonesia 4. Melaksanakan program pembangunan alternatife 5. Mengidentifikasi dan bertindak untuk mencegah dan menghentikan penyelundupan migran yang membawa masuk narkoba 6. Melaksanakan program Pelatihan Anti Penyelundupan bagi Staf Unit Pelabuhan di Indonesia 7. Menjalankan program pengawasan container 8. Melakukan program pencegahan penyalahgunaan narkoba 239 eJournal Ilmu Hubungan Internasional, Volume 3, Nomor 2, 2015 233-244 United Nation Office on Drugs and Crine UNODC Permasalahan obat-obatan terlarang merupakan sebuah ancaman serius bagi setiap negara, untuk itu bersama dengan negara-negara di dunia, PBB melakukan pertemuan terkait permasalahan obat-obatan terlarang di New York pada tahun 1961 yang disebut dengan Single Convention On Narcotics Drugs. Konvensi ini pada dasarnya dimaksudkan untuk 1. Menciptakan satu konvensi internasional yang dapat diterima oleh negaranegara di dunia dan dapat mengganti peraturan mengenai pengawasan internasional terhadap penyalahgunaan narkotika yang terpisah-pisah di 8 bentuk perjanjian internasional. 2. Menyempurnakan cara-cara pengawasan peredaran narkotika dan membatasi penggunaannya khusus untuk kepentingan pengobatan dan pengembangan ilmu pengetahua dan 3. Menjamin adanya kerjasama internasional dalam pengawasan peredaran narkotika untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut diatas. Setelah konvensi berjalan, banyak jenis obat-obatan baru yang dilarang peredarannya dan semakin banyak negara-negara yang meratifikasi hasil dari konvensi tersebut. Kemudian di tahun 1997, PBB membentuk sebuah badan yang bernama United Nation Office on Drugs and Crime UNODC, yang merupakan penggabungan dari United Nation Drug Control Program dan The Centre For International Crime Prevention. UNODC bertugas untuk mengontrol kejahatan obat terlarang serta memerangi kejahatan internasional lainnya seperti organisasi kejahatan internasional, terorisme, pencucian uang, penjualan manusia dan penyelundupan barang-barang palsu atau bajakan diseluruh dunia. Misi dari UNODC adalah untuk berkontribusi terhadap pencapaian keamanan dan keadilan bagi semua orang dengan membuat dunia lebih aman dari narkoba, kejahatan, korupsi dan terorisme. Kerjasama UNODC dengan pemerintah Indonesia Program kerjasama UNODC dan pemerintah Indonesia dalam menangani perdagangan narkoba antara lain 1. UNODC Berkerjasama dengan badan-badan instansi pemerintah Indonesia UNODC mengakui pentingnya kemitraan strategis dalam mencapai hasil dari program negara ini. Pada tahun 2003 UNODC telah membentuk hubungan kerja yang erat dengan lembaga-lembaga pemerintah salah satunya adalah DJBC Direktorat Jendral Bea Cukai. DJBC merupakan Ketua Satgas Airport Interdiction Badan Narkotika Nasional. DJBC sebagai penjaga pintu gerbang nusantara memegang peranan penting. Tujuan DJBC adalah Memberantas penyelundupan dan melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya seperti narkoba yang dapat merusak kehidupan bangsa. 240 Kerjasama UNODC dengan Indonesia Menangani Perdagangan Narkoba Kiki 2. Menjalankan proyek pelatihan berbasis komputer untuk polisi Indonesia KERIS adalah sistem pembelajaran berbasis komputer mutakhir yang berbasis di Jakarta Centre for Law Enforcement Cooperation JCLEC. Didanai oleh Uni Eropa sebagai bagian dari proyek UNODC. Sejak tahun 2009 program ini mulai dijalankan dan melibatkan pelatih utama Dick Barton, dari Badan Pengembangan Perpolisian Nasional Akademi Kepolisian Bramshill di Inggris. Peserta pelatihan meliputi perwira senior Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota kehakiman, peneliti di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Resort Kriminal, jaksa dari Divisi Pidana Khusus Kejaksaan Agung Indonesia, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. KERIS menggunakan dokumen tertulis, sirkuit tertutup video dan audio feed untuk melatih aparat penegak hukum. Keris digunakan untuk pelatihan operasional dan investigasi. Tujuan keris adalah mengembangankan program pelatihan untuk memerangi pencucian uang, perdagangan narkoba dan penipuan dalam kejahatan transnasional. 3. Menekankan peningkatan keamanan wilayah maritim di Indonesia Hal yang perlu dicermati dari kemunculan kejahatan penyelundupan narkoba tersebut adalah sifat dari kejahatan itu sendiri yang tidak mengenal batas wilayah negara. Memanfaatkan wilayah perairan di Indonesia memang banyak dimanfaatkan para drugs trafficker untuk menyelundupkan narkobanya Oleh karena itu negara Indonesia harus menyadari betapa pentingnya batas-batas wilayahnya. Pada tahun 2008 UNODC menekankan peningkatan keamanan di wilayah perbatasan melalui peningkatan kapasitas, bantuan teknis dan melibatkan personel TNI, kepolisian dan pemda setempat. Dalam hal ini ada beberapa wilayah di indonesia yang menjadi prioritas untuk ditingkatkan pengamanan wilayah perbatasan yaitu Kalimantan timur nunukan, Kalimantan barat entikong, dan kepulauan riau batam. Dengan fokus pada penguatan kontrol kawasan perbatasan maka para drugs trafficker akan mendapatkan kendalakendala untuk menyelundupkan narkobanya. Berikut Hasil penyitaan di perbatasan pada Tahun 2008-2010 atas barang bukti berupa methamphetamine dan ekstasi diperoleh di Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan kepulauan riau. 4. Menjalankan program pengawasan container UNODC berkerjasama dengan negara-negara anggota PBB termasuk negara Indonesia dalam bidang pengawasan kontainer yang dikenal dengan Container Control Programme CCP. Dengan adanya program ini, negara anggota PBB mendapatkan data laporan tentang kejahatan jasa kontainer yang dapat dijadikan bahan rekomendasi untuk langkah strategi dan pertukaran informasi. Program CCP mulai dijalankan pada tahun 2005 di seluruh pelabuhan laut di Indonesia, lewat kerjasama yang dilaksanakan dan terus berjalan hingga 2014 ini diharapkan semakin signifikan dalam upaya penggagalan penyelundupan narkoba. Program CCP ini di awasi oleh petugas bea dan cukai, dan para staf unit 241 eJournal Ilmu Hubungan Internasional, Volume 3, Nomor 2, 2015 233-244 pelabuhan. Tujuan program CCP adalah selain untuk memperketat pengawasan barang-barang yang masuk dan juga untuk upaya penggagalan penyelundupan narkoba. CCP berkembang dengan cepat menjadi alat utama dalam menanggulangi pengiriman obat-obatan terlarang. Pemeriksaan terhadap barang-barang yang dibawa kontainer baik itu barang-barang ekspor yang dicurigai adanya indikasi penyelundupan narkoba maupun barang-barang yang kemudian kedapatan tidak sesuai dengan informasi barang yang diberitahukan pada pihak bea dan cukai, ketika memasuki area pelabuhan akan dilakukan pemeriksaan mengenai dokumen-dokumen terkait ekspor barang pada petugas pemeriksa dokumen barang. Untuk pemeriksaan fisik kontainer wajib menyiapkan dan menyerahkan barang isi kontainer untuk diperiksa, membuka setiap bungkusan, kemasan, atau peti kemas yang akan diperiksa serta menyaksikan pemeriksaan tersebut. Jika kemudian dilakukan suatu pemeriksaan fisik atau pembongkaran terhadap isi kontainer yang dicurigai adanya suatu penyelundupan narkoba, kontainer tersebut akan dilakukan pembongkaran berdasarkan ketentuan yang berlaku. 5. Menyelenggarakan Kursus Pelatihan Anti Penyelundupan bagi Staf Unit Pelabuhan di Indonesia UNODC telah menyelenggarakan kursus Anti Penyelundupan selama lima hari bagi Kepolisian Republik Indonesia dan Immigrasi Indonesia. Kursus ini dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2009. Kursus ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan dari para staf unit pelabuhan Indonesia tentang bagaimana mengurangi peningkatan kegiatan kejahatan di perairan dan bagaimana meningkatkan kerjasama dalam memerangi kejahatan lintas negara seperti perdagangan narkoba, penyelundupan imigran dan perdagangan manusia. Kursus ini diadakan dijakarta dan dilatih oleh Agen Federal Brian Thomson Direktur Eksekutif Program JCLEC, Mr. Don Dupasquire Pelatih tetap Internasional dari Kepolisian Kanada dan juga UNODC. Topik-topik yang dibahas termasuk peran dan tanggung jawab Unit Intelijen Pelabuhan, trend dan metode penyelundupan narkoba, respon internasional terhadap penyelundupan narkoba melalui perairan, pelatihan berbasis komputer CBT, praktek skenario, studi kasus, dan juga teknik-teknik mewawancarai serta penanganan informan. 6. Melakukan program pencegahan penyalahgunaan narkoba Program pencegahan penyalahgunaan narkoba terbagi ada tiga tipe yaitu a. Pencegahan Primer Pencegahan primer Ialah pencegahan dini yang ditujukan kepada individu, keluarga atau komunitas yang belum tersentuh oleh permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Ini dilakukan untuk membuat individu, kelompok dan masyarakat waspada serta memiliki ketahanan untuk menolak dan melawan pengaruh narkoba dari luar apa bila suatu saat terjadi 242 Kerjasama UNODC dengan Indonesia Menangani Perdagangan Narkoba Kiki peredaran narkoba di lingkungan mereka. Untuk menanggulangi masalah narkoba secara lebih efektif di dalam kelompok masyarakat, dilakukan pendidikan dan pelatihan dengan mengambil peserta dari kelompok itu sendiri. Pada program ini, pengenalan materi narkoba lebih mendalam lagi, disertai simulasi penanggulangan, termasuk latihan pidato, latihan diskusi, latihan menolong penderita. b. Pencegahan Sekunder Bagi masyarakat yang telah terlanjur mengkonsumsi dan menyalahgunakan narkoba, harus segera diambil tindakan agar tidak mengalami ketergantungan dengan cara menjalani terapi dan rehabilitasi, serta diarahkan agar yang bersangkutan melaksanakan pola hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari c. Pencegahan Tersier Yaitu pengobatan yang diberikan kepada mereka yang telah menjadi pecandu, para pecandu ini pun kemudian direhabilitasi agar dapat pulih dari ketergantungan, sehingga dapat kembali bersosialisasi dengan keluarga dan masyarakat. 7. Program Alternative Development AD Perlunya memperluas konsep AD dengan memasukkan preventive AD, karena hal ini merupakan strategi efisien yang menyatukan langsung dengan pembangunan sosial ekonomi dan konservasi lingkungan, sebagai cara mencegah penanaman tanaman terlarang ke lokasi lainnya, mengurangi peningkatan produksi narkoba, serta memonitoring tanaman terlarang. Program yang dilaksanakan sejak 2011 ini bertujuan untuk membantu petani di segi praktek bisnis tanaman ganja, mengalihkan lahan tersebut dengan penanaman budidaya kakao terhadap ladang ganja sehingga bisa memberikan keuntungan bagi masyarakat dan juga untuk memperbaiki kondisi kehidupan masyarakat dalam melepaskan ketergantungan mereka pada illicit drugs serta langkah komplementer penghapusan ganja dan penegakan hukum. Program ini melibatkan lembaga pemerintah seperti polri dan juga BNN. Kesimpulan Pemerintah indonesia melalui berbagai upaya intern dan ekstern telah melakukan berbagai cara dalam pemberantasan perdagangan narkoba termasuk berkerjasama dengan UNODC dalam menangani perdagangan narkoba diantaranya memberikan bantuan teknis, memberikan program pelatihan, dana dan mengirimkan tenaga ahli. UNODC juga membuat hasil pemantauan peredaran narkoba sehingga dapat menghasilkan informasi terbaru tentang peredaran narkoba, rute perdagangannya dan macam-macam modus operandi drugs trafficker tersebut. UNODC juga memiliki program yaitu Illicit Crop Monitoring Programme ICMP, tujuan program ICMP adalah untuk membangun metodologi untuk pengumpulan data dan analisis, untuk meningkatkan kapasitas pemerintah dalam memantau tanaman terlarang di wilayah Indonesia dan untuk 243 eJournal Ilmu Hubungan Internasional, Volume 3, Nomor 2, 2015 233-244 membantu masyarakat dalam memantau sejauh mana perkembangan tanaman terlarang serta strategi dalam pengurangan dan pencegahannya. Banyaknya kasus tentang pengedar narkoba yang tertangkap setelah melakukan pengintaian berdasarkan data dan analisis dari kerjasama pemerintah Indonesia dengan bantuan UNODC. Diharapkan kerjasama dengan UNODC ini memberikan manfaat yang positif bagi negara Indonesia. Daftar Pustaka Literatur Buku Badan narkotika nasional, pedoman pencegahan penyalahgunaan narkoba bagi pemuda, BNN RI, Jakarta, 2004, hal 125 Nicholas Dorn, Drugs trafficking Drug markets and law enforcement , London, 1992 hal 23 Subagyo Partodiharjo, Kenali narkoba dan musuhi penyalahgunanya, Jakarta, Esensi, 2006. Hal 36 Internet Database Peraturan Perundang-undangan Mahkamah Agung Republik Indonesia 2008. Diakses pada tanggal 3 juli 2014 Laporan sidang BNN ke 49 Diakses pada tanggal 7 september 2014 UNODC dan JCLEC menyelenggarakan Kursus Pelatihan Anti Penyelundupan bagi Staf Unit Pelabuhan 2&Itemid=2 tanggal 16 september 2014 244
KepalaKanwil Kementerian Hukum dan HAM Taswem Tarib menegaskan, pihaknya tak akan segan-segan menindak tegas petugas yang terlibat narkoba. Pecat Petugas yang Terlibat Sindikat Narkoba . 07/01/2012, 03:38 WIB. Bagikan: Komentar . Penulis Fabian Januarius Kuwado |
Jakarta ANTARA - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia BNN RI mengungkap tiga jaringan sindikat peredaran narkoba internasional, dan dari pengungkapan itu BNN menyita total 581,31 kilogram sabu. “Dalam kurun waktu 20-27 April 2021, BNN berhasil mengungkap tiga jaringan sindikat narkotika internasional, baik yang berasal dari Golden Crescent, dibuktikan dari beberapa alat bukti yang berasal dari Pakistan, kemudian jaringan Malaysia, dan jaringan Golden Triangle dari Myanmar,” kata Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose saat jumpa pers di Kantor BNN, Jakarta, Rabu. Ia menerangkan 581,31 kg metamfetamin/sabu-sabu itu disita oleh BNN di tiga lokasi berbeda, yaitu di Aceh Besar, Provinsi Aceh pada 21 April 2021; Aceh Timur, Provinsi Aceh pada 20 April; dan perairan dekat Pulau Burung, Kepulauan Riau, pada 27 April 2021. Setidaknya, ada tujuh tersangka yang ditahan oleh BNN karena mereka tertangkap tangan menyelundupkan sabu. Dari tujuh orang itu, satu di antaranya merupakan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, Usman Sulaiman. “Dari hasil penggeledahan di dalam kendaraan Usman, petugas menemukan sabu seberat 26,66 kilogram yang disembunyikan di bawah wiper, bemper depan, dan jok belakang,” terang Petrus. Usman diyakini terlibat dalam peredaran sabu sindikat Malaysia; Aceh; Medan, Sumatera Utara; sampai Jambi. Baca juga BNN sita 212,39 kg sabu dan butir ekstasi jaringan Dumai-Madura “Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang peredaran narkoba di wilayah Bireuen, yang dilanjutkan dengan penyelidikan dan pembuntutan terhadap kendaraan para pelaku,” terang Petrus. Sebelum sampai ke tangan Usman, paket sabu itu, yang dibungkus dengan plastik berwarna hitam, dibawa dari Malaysia masuk Indonesia menggunakan perahu kayu lewat jalur laut. Dari kapal kayu itu, paket sabu kemudian dibawa sampai ke parkiran masjid di daerah Idi Rayeuk, Aceh Timur. Di lokasi itu, petugas menangkap MH, baru setelahnya petugas menangkap Usman di parkiran masjid di daerah Gampong Beusa Meuranoe, Aceh Timur. Di samping MH dan Usman, petugas juga menangkap RU. Sementara itu, pengungkapan jaringan sindikat narkoba asal Golden Crescent Bulan Sabit Emas berawal dari temuan sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba di daerah Darussalam, Aceh Besar. “Di TKP, petugas menyita 420 boks plastik yang berisi sabu sebesar 536,84 kilogram dari tersangka berinisial BU. Dari hasil penyelidikan, sabu ini berasal dari Pakistan yang dibawa ke Aceh melalui jalur laut,” kata kepala BNN RI menjelaskan. Di jalur laut, paket sabu itu diselundupkan oleh anak buah kapal ABK kapal pencari ikan tuna. Baca juga Jaringan narkoba Dumai-Madura edarkan sabu-sabu dari "Golden Triangle" Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan HY di Jalan Lintas Meulaboh-Banda Aceh. Petugas juga menangkap MUR di Aceh Besar dan dua warga binaan lembaga permasyarakatan, yaitu AM dan MT. “Tim penyidik saat ini sedang mendalami dugaan keterlibatan warga asing berinisial AZ,” kata dia menambahkan dalam siaran tertulisnya. Terakhir, BNN bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan RI mengungkap penyelundupan sabu seberat 17,81 kilogram di perairan sekitar Pulau Burung pada 27 April 2021. “Tim gabungan melakukan patroli di sekitar Pulau Burung dan memberhentikan sebuah kapal kayu KM Tohor Jaya yang mencurigakan. Kapal kemudian dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepri dan dari hasil penggeledahan petugas mengamankan dua tabung gas berisi 17 bungkus teh China berisi sabu dan menahan seorang tersangka berinisial SU,” terang Petrus. Sabu itu diyakini berasal dari Golden Triangle Segitiga Emas. Golden Triangle atau Segitiga Emas merupakan penghasil opium dan sabu-sabu terbesar di Asia Tenggara yang digerakkan oleh sejumlah gembong narkotika bersama kelompok bersenjata di daerah-daerah pedalaman dan pegunungan di perbatasan Myanmar, Thailand, dan Laos. Paket sabu-sabu murni buatan Golden Triangle biasanya mudah dikenali, karena kemasannya yang rapi dan khas. Umumnya, sabu-sabu buatan Golden Triangle dikemas dalam bungkus teh berwarna keemasan atau hijau. Baca juga Polisi tangkap nelayan di Aceh Barat diduga terkait sekarung sabuPewarta Genta Tenri MawangiEditor Joko Susilo COPYRIGHT © ANTARA 2021 KepalaKanwil Kementerian Hukum dan HAM Taswem Tarib menegaskan, pihaknya tak akan segan-segan menindak tegas petugas yang terlibat narkoba. Jakarta - Kegagalan institusi lembaga negara dalam menekan peredaran narkoba saat ini disebabkan ketimpangan dalam menyatukan keputusan institusi tersebut dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika. Hal inilah yang membuat tujuh lembaga negara-BNN, Polri, Menkumham, Kementrian Sosial, Kementerian Kesehatan, Mahkamah Agung, dan Jaksa Agung-melakukan sosialisasi peraturan bersama kepada para pejabat di masing-masing lembaga mengenai penanganan pecandu dan korban narkoba serta penegakan hukum tindak pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkoba. Tujuannya, setiap lembaga memiliki fungsi optimal dan mempunyai pedoman dalam mengambil putusan hukum. Kepala BNN Dr. Anang Iskandar mengatakan bahwa keputusan bersama ini mengubah cara berpikir dan cara kerja penegak hukum dan masyarakat. "Kalau pengguna narkoba harus ditangkap dan masuk penjara, dengan keputusan bersama ini cara berpikir mereka kita ubah," ujar Anang kepada SP Rabu 30/5 siang. Anang berharap keputusan bersama ini membuat antarlembaga negara bisa saling berkoordinasi dan membuang egosentrisnya masing-masing. "Kita semua sepakat, kalau atasannya sudah sepakat, maka bawahannya harus mengikuti," kata Anang. Anang juga menjelaskan BNN juga akan melakukan kerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kementerian Pemuda dan Olah Raga, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan. "Kami saat ini sedang mengusahakan agar pelajar dari tingkat dasar bisa mengenal bahaya narkotika. Selain itu kami juga melakukan pemberdayaan kepada ibu-ibu pkk di setiap wilayah yang rawan untuk membentengi keluarga mereka dari penyalahgunaan narkoba," kata Anang. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengatakan banyak gembong narkoba yang dibatasi hak-haknya di Lembaga Pemasyarakatan LP untuk mencegah peredaran narkoba. "Gratifikasi atau pungutan liar di Lembaga Pemasyarakatan harus kita hentikan agar peredaran narkoba dalam LP dapat kita minimalisir," ujar Denny. Denny menjelaskan dari tahun ke tahun penyebaran narkotika di Lapas semakin menurun jumlahnya. "Kita juga mengadakan terapi untuk para pengguna narkoba di Lapas seperti program terapi agar kondisi pengguna narkoba kondisinya bisa pulih saat ia keluar dari lapas. "Rehabilitasi di lapas ini memiliki dasar hukum, yakni UU 54 tahun 2009," ujar Denny. Denny menjelaskan bahwa di dalam lapas dan rutan juga menggunakan teknologi informasi untuk mencegah peredaran narkoba, seperti cctv, sistem database. "Kami juga memberikan sistem reward dan punishment bagi petugas lapas terkait pencegahan masuknya narkoba ke dalam lapas," kata Denny. Arman Depari, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengatakan peran polri dalam penanganan pecandu narkotika mencakup kebijakan, situasi, dan rehabilitasi. "Di Indonesia kebijakan yang berkaitan dengan narkoba mencakup lima hal, yaitu pencegahan, kerjasama, terapi, penyebaran informasi, dan pemberantasan," ujar Arman. Arman menjelaskan dalam mengurangi masuknya narkoba ke Indonesia dapat dilakukan dengan cara pencegatan pengedar narkoba di bandara, pelabuhan, dan daerah perbatasan dengan negara tetangga. "Kita juga harus mengawasi daerah-daerah rawan narkoba dan meningkatkan patroli di daerah tersebut," kata Arman. Arman mengatakan bahwa sejak kurun waktu 2012 hingga 2013 ada peningkatan kasus narkoba. "Permintaan narkoba yang mendominasi peredarannya di Indonesia yaitu Ganja, Heroin, Kokain, Ekstacy, dan Shabu," jelas Arman. Arman mengamati bahwa seringkali pengguna narkoba kembali menggunakan narkoba karena adanya program rehabilitasi. "Kesalahan pemikiran seperti itu yang harus diubah, dan bagi pengguna yang tertangkap lebih dari satu kali menggunakan narkoba harus dikenakan pidana yang lebih berat agar memberi efek jera," ujar Arman. Arman juga melihat banyak jenis narkoba baru yang belum terdeteksi di Indonesia. "Avetamin, dan Dextro saat ini sedang populer digunakan di kalangan remaja Indonesia, belum ada pembagian antara soft dan hard drug di undang-undang kita membuat penegakan hukum menjadi lemah," ujar Arman. Arman menjelaskan dalam undang-undang narkotika pasal 127 yang dikonsumsi sendiri jangan menjadi legalisasi penggunaan narkoba. "Polri ikut berperan dalam mencegah dan memberantas perederan narkoba terutama dengan adanya babinkamtibnas di setiap sektor wilayah," kata Arman. Arman juga mengkritisi proses rehabilitasi pecandu narkoba dalam hal lokasi rehabilitasi, pengawasan proses rehabilitasi, serta pecandu melarikan diri dari tempat rehabilitasi karena kurangnya sumber daya manusia untuk menangani para pecandu narkoba. Sunaryo Panitera Muda Pidana Makamah Agung, mengatakan kecenderungan para hakim melihat pengguna narkoba sebagai penjahat sehingga memberikan efek jera. "Tapi ternyata hal tersebut tidak efektif dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba, oleh karena itu MA untuk korban ketergantungan narkoba akan diutamakan untuk rehabilitasi," ujar Sunaryo. Menurut Sunaryo MA sudah memiliki ukuran-ukuran bagi tersangka penyalahgunaan narkoba apakah ia korban, pecandu, ataupun pengedar. "Kami juga membentuk tim assement terpadu yang berfungsi menganalisa peran serta tersangka dalam penyalahgunaan narkoba, tim ini terdiri dari tim medis dan tim hukum, diharapkan dengan tim ini dapat memudahkan dalam proses pengadilan terdakwa penyalahgunaan narkoba," ujar Sunaryo. Sunaryo mengatakan tim assement ini tidak akan mengurangi independensi hakim dalam proses pengambil keputusan karena tim assement fungsinya hanya sebagai penunjuk pedoman awal. "Terkait penanganan pencucian uang dalam bentuk narkoba, MA akan lebih detail dalam mendeteksi pelaku-pelaku terkait dan akan melakukan penanganan yang khusus dan komprehensif," tutup Sunaryo. Dalam diskusi acara sosialisasi tersebut para pejabat mempertanyakan apakah peraturan bersama tersebut cukup efektif untuk meningkatkan kerja sama antar lembaga negara dan mengurangi egosentrisme yang ada pada masing-masing lembaga negara. Menanggapi hal tersebut Denny Indrayana mengatakan bahwa dalam prakteknya banyak peraturan yang bekerja dengan baik di lapangan. "Ada sisi di mana peraturan bersama tidak memiliki dasar hukum, tapi dari segi manfaat peraturan ini sangat bermanfaat, namun tidak menutup kemungkinan untuk disempurnakan ke depannya," ujar Denny. Dalam diskusi sesi berikutnya perwakilan kepala Lapas Salemba menceritakan bahwa mereka mengalami kesulitan dalam menangani penyalahgunaan narkoba ada yang memutuskan dipidana penjara dan ada yang direhabilitasi sehingga membuat pecandu tidak puas dengan keputusan tersebut. Menanggapi hal tersebut Arman Depari mengatakan bahwa pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan peradilan dapat dilakukan rehabilitasi. "Rumah Sakit Polri saat ini semuanya menjadi tempat melapor pecandu narkoba IPWL namun kami tidak memiliki fasilitas rehabilitasi," ungkap Arman. Sedangkan Denny Indrayana melihat bahwa titik perbedaan dalam keputusan memang selalu ada. "Kita melihat titik pijakan hukum dalam membuat garis yang lebih tegas terkait memasukan pecandu narkotika ke dalam tempat rehabilitasi," ujar Denny. Denny mengakui ada kesalahan dalam penanganan rehabilitasi pecandu narkotika saat ini di lapas. "Rehab pecandu tidak selalu berpatokan ke tempat rehabilitasi khusus narkoba, tapi bisa dilakukan di rumah sakit ataupun lembaga kesehatan apapun, ujar Denny. Denny menghimbau ke tujuh lembaga negara bekerja sama dalam mekanisme penanganan pecandu narkoba untuk di rehabilitasi. "Mari kita pastikan bahwa keputusan bersama ini sampai di petugas lapangan, jadi peraturan ini dapat berjalan dengan efektif," ujar Denny. Denny mengaku saat ini sedang mengupayakan lapas untuk memiliki tempat rehabilitasi meski dalam jumlah terbatas. "Namun kami mohon jangan selalu korban penyalahgunaan narkoba, selalu ditempatkan di lapas," ujar Denny. Sumber Suara Pembaruan Saksikan live streaming program-program BTV di sini narkobasindikat ini diyakini mencapai rata-rata empat hingga lima kilogram per hari (www.bbc.com). Oleh sebab itu sejak tahun 2009, Iran adalah negara kedua terbesar yang melakukan perdagangan gelap narkoba ke Indonesia dengan jenis narkoba paling sering di perdagangkan adalah Shabu.
- Kepala Badan Narkotika Nasional BNN Komisaris Jenderal Pol Budi Waseso menyatakan Indonesia merupakan pasar obat terlarang "terbesar di dunia". Tahun lalu ada 72 sindikat narkoba internasional yang beroperasi di Budi Waseso mengatakan pembunuhan di luar jalur hukum terhadap terduga pelaku narkoba di Filipina telah menyebabkan meningkatnya perdagangan narkoba ke Indonesia. "Indonesia bahkan merupakan pasar obat terlarang terbesar di dunia, menurut pendapat saya," kata Jenderal Waseso kepada jurnalis ABC Samantha Hawley."Pasar yang ada di Filipina berpindah ke Indonesia, dampak tindakan Presiden Duterte adalah eksodus ke Indonesia, termasuk narkobanya," BNN melunakkan pujiannya atas pemberantasan narkoba secara keras yang dilakukan Presiden Duterte. "Saya tidak akan mengikuti atau menirunya. Saya bahkan tidak mendukung caranya," katanya. Lebih dari terduga pelaku narkoba telah dibunuh oleh polisi atau warga di Filipina sejak Presiden Duterte memulai perang terhadap narkoba setelah terpilih menjadi presiden pada Mei tahun lalu. Hukuman matiKomjen Budi Waseso mengatakan tidak tahu berapa banyak pelaku telah terbunuh tahun ini, namun dia tidak meminta maaf atas mereka yang terbunuh. "Kami menganggap mereka sebagai pembunuh. Mereka itu pembunuh," juga menyerukan peningkatan penggunaan hukuman mati, meski mengakui hal itu tidak ada dampaknya pada perdagangan narkoba sejak eksekusi dua warga Australia Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dan lainnya."Anda belum bisa melihat dampaknya karena kita masih ragu dalam menerapkannya hukuman mati karena adanya tekanan dari luar negeri," katanya. "Kita baru serius menangani kejahatan terkait narkoba baru-baru ini saja."Komjen Waseso mengatakan adanya pejabat korup membuat tugasnya menjadi lebih sulit. "Dalam pengungkapan pencucian uang terkait narkoba, kami menemukan indikasi adanya keterlibatan aparat negara," katanya."Kita berbicara mengenai oknum-oknum nakal dalam hal ini," membela idenya mengenai penjara khusus pelaku narkoba di sebuah pulau. Dia menyatakan tidak bercanda saat mengusulkan bahwa penjara itu harus dijaga oleh buaya. "Buaya adalah salah satu pilihan. Bisa juga piranha atau harimau," katanya seraya menambahkan usulan ini telah disampaikan langsung ke Presiden."Kita tidak bisa memecahkan masalah ini hanya dengan menggunakan metode normal," tegas Komisaris Jenderal Busi Rabu 26 Juli 2017 oleh Farid M. Ibrahim dari artikel ABC News di sini. sumber JUGA Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Klik di Sini
Indonesia UNODC merupakan organisasi yang menangani kejahatan narkoba bentukan dari PBB, Indonesia sebagai anggota PBB pun menjadi salah satu fokus dalam penanganan masalah penyalahgunaan narkoba serta bekerjasama dengan organisasi internasional. Kata Kunci : Pengaturan Hukum, Kejahatan Narkoba, Unodc, Perdagangan Narkoba Indonesia *
Ilustrasi Perdagagan Narkoba. Sumber narkoba Drug Trafficking adalah salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi pada beberapa dekade ini. Saluran komunikasi yang mudah dan kemajuan teknologi seakan mendukung kejahatan ini terjadi. Hal ini dibuktikan dengan adanya berbagai kasus kejahatan, seperti; penyelundupan narkoba, perdagangan narkoba, penggunaan narkoba, dan bentuk modus kejahatan narkoba lainnya yang makin marak terjadi di berbagai negara di ini, Indonesia memiliki kasus penyelundupan narkoba yang cukup tinggi. Hal ini disampaikan oleh Direktoral Jenderal Bea Cukai Indonesia bahwa Indonesia menjadi salah satu negara tujuan pengedaran narkoba dari sindikat internasional karena memiliki populasi penduduk yang besar sehingga sangat menarik untuk menjadi pasar perdagangan Narkoba Sebagai Bentuk Kejahatan TransnasionalPerdagangan narkoba dalam bentuk penyelundupan narkoba menjadi isu internasional yang kerap kali dibahas dan dianggap mengancam keamanan global itu sendiri. Sementara, penyelundupan narkoba yang masuk ke berbagai negara di dunia adalah bentuk dari kejahatan transnasional. Ancaman kejahatan transnasional ini dalam studi hubungan internasional masuk ke dalam ancaman terhadap keamanan internasional dengan kategori keamanan nontradisional Jemadu, 2008.Kejahatan transnasional dapat dijelaskan sebagai suatu tindakan kejahatan lintas batas dengan mencakup empat aspek, yaitu1 kejahatan yang dilakukan di banyak negara, 2 upaya persiapan, perencanaan, dan pengarahan, serta pengawasan dilakukan di negara lain, 3 melibatkan kelompok kejahatan yang terorganisasi di banyak negara, 4 memiliki dampak yang serius bagi berbagai negara di dunia. Pada tahun 1995 dalam Sidang PBB diidentifikasi 18 jenis kejahatan transnasional, termasuk perdagangan narkotika. UNODC, 1995Ciri khas dari kejahatan transnasional ditujukan dengan adanya perluasan jaringan operasi ke luar negeri, kerja sama dengan kelompok kejahatan yang teroganisir, adanya tindakan mencuci uang yang berasal dari hasil perdagangan gelap dan kegiatan ekonomi. Perdagangan narkoba sebagai kejahatan transnasional memiliki ciri khas dan sifat yang merugikan serta dapat merusak tatanan keamanan internasional dan ekonomi suatu aktivitas di dalam kejahatan ini dilakukan oleh aktor nonnegara yang terlatih, profesional, memiliki keberanian, serta memiliki loyalitas tinggi terhadap kelompok dan juga jaringan pasar internasional. Individu dan pihak-pihak terkait di dalam perdagangan narkoba ini meliputi tiga peran penting, yaitu produsen, pengedar, dan pengguna yang berada di berbagai negara yang saling berhubungan. Jaringan ini menjadi sangat berbahaya dan saling berpengaruh satu sama lainPengaruh lainnya juga didorong oleh faktor globalisasi. Dengan adanya kemajuan teknologi infomasi dan komunikasi, memudahkan pelaku perdagangan narkoba berinteraksi dengan mudah. Kemudahan komunikasi yang diberikan oleh teknologi tidak semerta-merta mendatangkan dampak positif bagi dunia. Nyatanya kemudahan teknologi ini menjadi alat bagi para pelaku kriminal untuk menaikkan operasi perdagangan narkoba di level domestik maupun global.Friedman, 1999Aktivitas perdagangan narkoba yang dilakukan secara lintas negara berdampak negatif bagi negara-negara di dunia. Selain itu, perdagangan narkoba ini juga membuat negara tidak mampu memenuhi keamanan individu yang menyangkut hak-hak individu warga negara dan perlindungan sosial. Selanjutnya, tindakan ini dapat mengancam keamanan ekonomi dari segi pertumbuhan ekonomi. Hal ini berarti keamanan manusia juga menjadi terancam, akibat tidak maksimalnya upaya perlindungan yang diberikan oleh negara kepada warga negaranyaSementara itu, Keamanan manusia berdasarkan UNDP Human Development Report 1994 adalah suatu hal yang menjadi perhatian bagi masyarakat internasional karena pusat perhatian dalam keamanan ini adalah manusia itu sendiri. Ada tujuh hal yang dibahas dalam konsep keamanan manusia, diantaranya mengenai; ekonomi, pangan, kesehatan, individu, komunitas, lingkungan, dan politik. Konsep ini juga mengidentifikasi enam ancaman terhadap keamanan manusia, antara lain disparitas peluang ekonomi, pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali, degradasi lingkungan, tekanan migrasi penduduk, terorisme internasional, dan perdagangan narkoba. Konsep ini menunjukkan dengan jelas bahwa perdagangan narkoba telah mengancam keamanan manusia Tadjbakhsh, 2007.Konsep Keamanan Manusia dan Hubungan Internasional pada Kejahatan TransnasionalStephen 1991 dalam Security Studies mengemukakan bahwa;"security studies may be defined as the study of the threat, use and control of military force”.Definisi Walt ini mengarahkan studi keamanan pada fenomena peperangan. Hal ini sesuai dengan perspektif Realisme tentang Traditional Security yang berfokus pada keamanan negara berhubungan dengan isu militer dan ancaman fisik dari luar. Jika dikaitkan dengan konsep dalam hubungan internasional isu keamanan ini terkait Balance of Power, Military Stategy , dan Nuclear perkembangan security studies ini menjadi lebih luas dengan perspektif Pluralisme dan Konstruksivisme, dengan perspektif isu keamanan bukan hanya soal militer atau ancaman dari negara lain saja, melainkan juga melihat ancaman keamanan akibat aktor nonnegara. Aktor nonnegara ini, antara lain; multinational corporations, organisasi internasional, kelompok penekan, serta individu. Keamanan ini disebut sebagai keamanan yang termasuk dalam keamanan nontradisional adalah keamanan lingkungan hidup, keamanan ekonomi, keamanan pangan, keamanan manusia, keamanan energi, dan keamanan maritim, termasuk keamanan dari penyelundupan narkoba, dll. Keamanan nontradisional tentu berdampak pada berbagai level seperti keamanan di level manusia, nasional, regional, serta keamanan bagi level global itu sendiri Sagena, 2013.Upaya Penanganan Perdagangan Narkoba Berdasarkan Hubungan InternasionalUpaya perlindungan terhadap keamanan manusia perlu dilakukan oleh semua negara. Upaya penanganan dengan perlindungan terhadap keamanan manusia dapat di mulai pada level domestik hingga di level internasional karena penyelundupan narkoba perlu ditangani dengan peningkatan keamanan mulai dari aktor di dalam negara tersebut. Sehingga diperlukan kerja sama antarnegara agar upaya penanganan keamanan internasional berjalan dengan baik. Selanjutnya, sistem keamanan negara dapat mendukung upaya penanganan secara perlu menyadari bahwa penyelundupan narkoba merupakan bagian dari sindikat internasional yang memiliki jaringan luas. Sehingga upaya penanganannya harus dilakukan secara nasional dan internasional. Pada upaya penanganan secara internasional dapat dilakukan dengan kerja sama antarnegara. Kerja sama dapat dilakukan dalam bentuk kerja sama bilateral maupun kerja sama kerja sama antarnegara dilakukan dengan cara pihak aparat dari berbagai negara saling berbagi pengalaman dan informasi seputar modus penyelundupan narkoba. Dengan begitu berbagai upaya dapat dilakukan dalam mengatasi perdagangan narkoba. Beberapa hal lain yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan patroli bersama secara berkala di sekitar kawasan perbatasan atau di jalur perdagangan sama dengan Bea Cukai dan optimalisasi kinerja Bea Cukai juga menjadi penting dalam penanganan isu perdagangan narkoba ini. Mengingat ketat atau tidaknya pemeriksaan Bea Cukai berpengaruh pada penyelundupan narkoba itu sendiri. Bea Cukai dari negara-negara yang ingin bekerja sama harus membangun komitmen bersama agar teratasinya masalah penyelundupan perdagangan narkoba dengan kerja sama ini perlu memperhatikan segala kemungkinan mulai dari darat, laut dan udara. Pengamanan negara di wilayah-wilayah perbatasan harus mendapatkan prioritas, mengingat perbatasan adalah jalur penyelundupan narkoba yang sering digunakan oleh sindikat kerja sama di antara berbagai negara harus dilaksanakan oleh instansi yang menangani persoalan keamanan. Hal ini karena keamanan adalah hal penting negara yang perlu diperhatikan dan dipertahankan dengan baik oleh setiap negara. Harmonisasi regulasi untuk pemberantasan narkoba juga perlu dilakukan oleh negara-negara agar lebih mendukung upaya penanganan perdagangan narkoba di dunia berbagai kepentingan yang dimiliki setiap negara di dunia, komitmen adalah kunci dari berlangsungnya kerja sama yang mengatasi permasalahan perdagangan narkoba sebagai kejahatan yang mengancam keamanan internasional. Petugasditresnarkoba Polda Metro Jaya kembali membongkar sindikat peredaran narkoba jaringan internasional di Ibu Kota. Kali ini yang diungkap adalah psikot Disclaimer Artikel asli berjudul Kerjasama Badan Narkotika Nasional dengan United Nations Office On Drug And Crime dalam Menanggulangi Perdagangan Gelap Narkoba dari Iran ke Indonesia dalam Perspektif Liberalisme Institutional’ disusun oleh Deny Purnomo Program Studi Hubungan Internasional Universitas Teknologi Yogyakarta Pendahuluan Globalisasi yang semakin sering terjadi tidak hanya membawa pengaruh positif bagi masyarakat dunia, tetapi juga membawa beberapa pengaruh negatif yang salah satu contohnya adalah meningkatnya kasus Transnational Organized Crime TOC yang mengancam perdamaian, keamanan dan kesejahteraan manusia. Konvensi United Nation Office on Drugs and Crime UNODC membahas secara rinci perdagangan gelap narkoba karena merupakan masalah serius yang dirasakan oleh hampir seluruh negara, sehingga harus segera dilakukan pencegahan dan pemberantasan. UNODC yang dibentuk oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB pada tahun 1997. Konvensi ini menjelaskan bahwa TOC adalah kejahatan teorganisir yang bersifat lintas batas negara, salah satu contoh kejahatan lintas batas negara terorganisir yang dimaksud adalah Illicit Drug Trafficking atau perdagangan gelap narkoba. UNODC dalam mengintensifkan tugasnya harus bekerja sama dengan Negara-negara yang mengalami kejahatan perdagangan gelap narkoba, salah satunya adalah Indonesia. Kerjasama yang dilakukan UNODC dengan Indonesia membuka lebar jalan kerjasama UNODC dengan instansi pemerintah dan non-pemerintah yang menangani khusus permasalahan Narkoba di Indonesia sehingga kerjasama dapat dilakukan lebih efektif dan efisien. Instansi pemerintah yang bekerja sama dengan UNODC salah satunya adalah Badan Narkotika Nasional BNN. BNN dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 yang menjelaskan bahwa BNN wajib melaksanakan tugas pemerintahan dibidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol Secara intensif BNN melaksanakan tugasnya bersinergi dengan beberapa instansi lain seperti Kepolisian Republik Indonesia POLRI dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Untuk memberantas dan mencegah tindak pidana narkoba khususnya perdagangan gelap narkoba yang sifatnya lintas batas negara maka BNN memperkuat kerjasamanya dengan negara-negara dan organisasi-organisasi Internasional seperti UNODC. Dengan adanya kerjasama yang dilakukan oleh keduanya, diharapkan dapat menekan tingginya kasus perdagangan gelap narkoba dari Iran ke Indonesia. Adanya invasi yang dilakukan Amerika Serikat di Afghanistan sejak Oktober 2001 menyebabkan adanya ketidakstabilan ekonomi, politik dan keamanan di Afghanistan, sehingga berdampak pada negara tetangga Aghanistan yang salah satunya adalah Iran yang ditandai dengan mudahnya Afghanistan memasok narkoba jenis Opium dan bahan baku Shabu yang selanjutnya diolah dan didistribusikan oleh sindikat narkoba Iran. Produksi narkoba sindikat ini diyakini mencapai rata-rata empat hingga lima kilogram per hari Oleh sebab itu sejak tahun 2009, Iran adalah negara kedua terbesar yang melakukan perdagangan gelap narkoba ke Indonesia dengan jenis narkoba paling sering di perdagangkan adalah Shabu. Selain itu, harga jual narkoba jenis Shabu di Indonesia lebih tinggi dibandingkan harga jual Shabu di Iran sehingga Indonesia menjadi tujuan utama perdagangan gelap narkoba Iran. Perdagangan gelap narkoba di Indonesia juga menjadi persoalan yang harus dilakukan untuk memerangi narkoba. Jumlah kasus kejahatan perdagangan gelap narkoba di Indonesia kian meningkat. Hal ini dikarenakan kondisi dan letak geografis Indonesia yang berpulau-pulau sehingga Indonesia memiliki banyak pintu masuk yang pengawasannya lemah. Selain itu tingginya penyalahgunaan narkoba di Indonesia yang menyebabkan jumlah permintaan narkoba yang tinggi sehingga memicu Indonesia menjadi salah satu negara tujuan utama perdagangan gelap narkoba dengan harga jual yang tinggi. Berdasarkan uraian di atas, maka permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimana bentuk dan hasil kerjasama Badan Narkotika Nasional BNN dan United Nation Office on Drugs and Crime UNODC dalam menanggulangi perdagangan gelap narkoba dari Iran ke Indonesia di tinjau dalam perspektif liberalisme institutional. Landasan Teori Liberalisme Institusional Teori liberalisme institusional yang dicetuskan oleh Robert Keohane dan Joseph Nye menyatakan bahwa munculnya teori ini sebagai promosi untuk mendorong negara-negara saling bekerja sama serta meningkatkan stabilitas keamanan maupun mengelola institusi internasional. Liberalisme institusional berpendapat bahwa penekanan harus diberikan pada tata kelola dan organisasi internasional sebagai cara untuk menjelaskan hubungan internasional khususnya untuk membuat negara bekerja sama Baylis dan Smith, 2005 24. Peran yang dimainkan organisasi internasional tidak terlepas dari masyarakat internasional. Menurut Hedley Bull 1977 13 masyarakat internasional ada ketika sekelompok negara yang sadar akan kepentingan bersama dan nilai-nilai bersama. Membentuk masyarakat internasional berarti mereka menganggap dirinya terikat oleh seperangkat aturan umum dalam hubungan satu sama lain dan ikut serta dalam kerja sama. Liberalisme institusional berpendapat bahwa agar ada perdamaian dalam urusan internasional maka negara harus bekerja sama. Selain itu, liberalalisme institusional berfokus pada gagasan saling ketergantungan yang kompleks seperti yang telah dikemukakan oleh Robert Keohane dan Joseph Nye pada tahun 1970 bahwa Negara-negara yang terikat dalam suatu organisasi internasional menyadari keterlibatan mereka dalam organisasi internasional tersebut berdasarkan tujuan yang sama dan tujuan tersebut akan dicapai dengan adanya kepercayaan, komitmen dan nilai bersama. Teori liberalisme institutional yakin bahwa suatu organisasi internasional akan mampu mengikat segala negara kuat ataupun negara lemah untuk saling bekerja sama. Sebagai bagian dari negara, BNN yang bersinergi dengan beberapa instansi lain memiliki peran yang penting dalam menjaga keamanan nasional agar tercipta stabilitas nasional. Untuk mewujudkannya, perlu dilakukannya kerjasama BNN dengan organisasi internasional yang dapat menyediakan aliran informasi dan sebagai forum negosiasi. Dalam hal ini UNODC sebagai Organisasi Internasional hadir untuk bekerja sama dengan BNN dalam menanggulangi perdagangan gelap narkoba dari Iran ke Indonesia. Pembahasan Analisis Kasus Perdagangan Gelap Narkoba dari Iran ke Indonesia Sindikat perdagangan gelap narkoba Iran adalah pemain baru dalam dunia narkoba internasional yang cukup berhasil menyelundupkan narkoba ke Indonesia. Dalam melakukan perdagangan gelap narkoba, sindikat Iran menggunakan rute, jalur serta modus operandi yang selalu berubah dan sindikat ini terbagi menjadi dua kelompok yaitu kelompok pengedar yang merupakan sindikat yang memiliki jaringan terluas yang tidak saling mengenal satu sama lain dan kelompok pengguna yang biasanya membeli untuk digunakan sendiri. Kelompok pengedar terbagi lagi menjadi dua kelompok, yaitu kelompok pengedar bermasalah ekonomi yang biasanya memanfaatkan kurir wanita dan kelompok pengedar bermasalah lain seperti pelajar atau mahasiswa yang belum memilki penghasilan sendiri kemudian diberi narkoba gratis yang nantinya akan membuat kecanduan. Daerah perbatasan Indonesia yang lemah pengawasannya dan banyaknya jalur yang dapat ditempuh untuk masuk wilayah Indonesia menyebabkan banyaknya rute yang bisa menjadi pilihan sindikat perdagangan gelap narkoba Iran. Dari Iran menuju Indonesia biasanya ditempuh dengan 3 jalur yang berbeda setiap berpindah dari negara-negara singgah seperti Pakistan, India, Nepal, Thailand dan Malaysia. Jalur darat biasanya ditempuh dari Iran hingga ke Thailand melewati Pakistan-India-Nepal, jalur laut ditempuh dari Thailand menuju Indonesia melewati Malaysia bagian barat atau timur, sedangkan jalur udara ditempuh dari Thailand atau Malaysia menuju Bandar Udara Internasional yang ada di Indonesia. Setelah tiba di Indonesia, narkoba tersebut diedarkan di Indonesia melalu sindikat kelompok pengguna. Modus yang paling sering digunakan oleh sindikat perdagangan gelap narkoba Iran adalah ditelan atau dibawa dalam hand carry yang dilakukan dengan cara memasukan narkoba kedalam gagang koper, dasar koper atau kedalam toiletries seperti sabun, make up dan sampo. Daerah perbatasan negara-negara yang dilalui sindikat Iran yang merupakan negara-negara berkembang masih memiliki pengawasan yang lemah baik secara sumber daya manusia ataupun teknologinya, sehingga sindikat narkoba Iran dengan mudah menyelundupkan narkoba dengan menggunakan modus ini. Bentuk dan Hasil Kerjasama Badan Narkotika Nasional dengan UNODC dalam Menanggulangi Kasus Perdagangan Gelap Narkoba dari Iran ke Indonesia Penanggulangan perdagangan gelap narkoba dari Iran ke Indonesia dilakukan oleh BNN sebagai lembaga pemerintah yang khusus menangani tindak pidana narkoba di Indonesia melalui kerjasama dengan UNODC. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1997, kerjasama yang dimaksud dapat berupa pembentukan dan pemeliharaan jalur komunikasi untuk memudahkan pertukaran informasi antar lembaga terkait sebab menurut pasal 3 ayat 1 dalam konvensi ini menyebutkan perlunya bersinergi dalam melakukan pemeriksaan yang berkaitan dengan kejahatan perdagangan gelap narkoba. Kerjasama ini juga berupa perencanaan dan pelaksanaan program penelitian dan pengembangan latihan khusus bagi anggota BNN dan instansi terkait untuk meningkatkan keahlian. Kerjasama ini juga diatur berdasarkan sistem hukum yang dimiliki Indonesia dan UNODC sehingga dilakukan penyelarasan peraturan dan prosedur administrasi masing-masing tanpa mengabaikan kedaulatan, keutuhan wilayah dan mencampuri urusan dalam negeri. Oleh sebab itu, dibentuklah kebijakan dan strategi dalam kerjasama ini yaitu dilakukannya ekstentifikasi dan intensifikasi pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan membangun serta meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kesadaran dan pemberdayaan masyarakat. Strategi dan kebijakan ini juga dibentuk dalam memfasilitasi dan merehabilitasi penyalahguna dan pecandu narkoba serta memberantas sindikat jaringan perdagangan gelap narkoba dan meningkatkan tata kelola pemerintahan di lingkungan BNN dengan membangun budaya organisasi yang menjunjung tinggi Good Governance di lingkungan BNN. Kerjasama BNN dengan UNODC melahirkan program yang diberikan UNODC kepada BNN. Pertama, bekerja sama dengan badan-badan instansi pemerintah Indonesia lainnya, BNN diharapkan dapat bersinergi dengan instansi pemerintah Indonesia terkait seperti Polri dalam perluasan pengawasan tindak pidana narkoba, TNI, Dirjen Bea Cukai DJBC dan Kementrian Politik Hukum dan Keamanan yang juga memiliki peranan penting dalam penanggulangan perdagangan gelap narkoba dalam memperketat pengawasan daerah perbatasan Indonesia sesuai pada program UNODC yang kedua yaitu meningkatkan keamanan perbatasan maritim di Indonesia seperti Kalimantan Timur Nunukan, Kalimantan Barat Entikong, Medan, Kepulauan Riau Batam dan juga Jakarta. Dalam penanggulangan perdagangan gelap narkoba dari Iran ke Indonesia, BNN dan UNODC memusatkan pengawasan dibeberapa titik penting Indonesia yang merupakan entry point Indonesia terutama di Pelabuhan. Pengawasan yang dilakukan dengan memasuki dan memeriksa orang, barang bawaan dan kapal yang berasal dari Iran yang merupakan negara termasuk dalam kategori High Risk Menjalankan proyek pelatihan berbasis komputer yang diberikan UNODC bertujuan untuk pelatihan operasional dan investigasi serta mengembangkan program pelatihan penanggulangan perdagangan gelap narkoba yang dilakukan di Jakarta Centre for Law Enforcement Cooperation JCLEC Program ini menunjukan adanya peningkatan pengetahuan yang tercatat antara tes yang diambil sebelum dilakukannya program pelatihan anggota BNN dan sesudah pelatihan. Ada indikasi 70 persen peningkatan pengetahuan tercatat antara tes yang diambil sebelum pelatihan dan tes yang diambil setelah pelatihan selesai yang diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan dan pertukaran informasi anggota pemberantasan BNN dalam menanggulangi perdagangan gelap narkoba. Pengawasan kontainer, dikenal dengan Container Control Programme CCP yang diawasi langsung oleh petugas dari DJBC. Program ini dilakukan untuk BNN dan instansi terkait dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap kontainer yang terindikasi menyelundupkan narkoba baik keluar ataupun kedalam Indonesia. Informasi mengenai isi, modus dan tujuan didapatkan dari intelijen pemberantasan BNN dan Badan Intelijen Negara BIN . Adanya program ini menghasilkan pembentukan Inter-Agency Unit, peningkatan kerjasama BNN dengan seluruh pemangku kepentingan yang berada dipintu masuk Indonesia dan penetapan kerjasama BNN dengan instansi lain seperti DJBC, BIN dan petugas pelabuhan serta bandara. UNODC juga menyelenggarakan kursus pelatihan anti penyelundupan kepada tim pemberantasan BNN yang akan ditempatkan di Unit Pelabuhan dan Bandara di Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan tim pemberantasan BNN. Program ini berfokus pada pembelajaran mengenai trend rute dan jalur penyelundupan narkoba, modus operandi, praktek skenario, studi kasus dan teknik mewawancarai serta penanganan informan. Hasil yang didapat dari program ini adalah meningkatnya pengetahuan anggota pemberantasan BNN yang ditunjukan dengan terungkapnya berbagai kasus perdagangan gelap narkoba dari Iran ke Indonesia dengan berbagai macam rute, jalur dan modus operandi yang digunakan Program-program UNODC terkait dengan perdagangan gelap narkoba memiliki tujuan untuk memberikan respon yang efektif terkait kasus kejahatan transnasional terorganisir perdagangan gelap narkoba dengan memfasilitasi pelaksanaan di tingkat normatif dan operasional dari konvensi PBB yang relevan. Program UNODC juga bertujuan untuk mencapai prestasi-prestasi yang diharapkan, yaitu adanya peningkatan kapasitas untuk kerja sama internasional, regional dan subregional terhadap kejahatan transnasional terorganisir, perdagangan gelap dan perdagangan obat terlarang dan peningkatan kapasitas untuk merespon secara efektif serta memanfaatkan investigasi khusus teknik dalam deteksi, investigasi dan penuntutan kejahatan, kejahatan terorganisir, perdagangan obat terlarang dan pengalihan prekursor. BNN secara terus menerus melakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya narkoba. Selain itu BNN juga melakukan langkah-langkah pencegahan penyelundupan Narkoba yang dilakukan melalu berbagai jalur, antara lain dengan menyediakan sarana dan prasarana yang dapat menunjang pencegahan perdagangan gelap narkoba, yaitu Body Scan untuk mengetahui ada atau tidaknya narkoba yang disembunyikan oleh para sindikat narkoba ditubuhnya, pengadaan X-Ray Scan yang digunakan sebagai alat untuk mengetahui apakah narkoba diselundupkan di bagasi dan hand carry yang merupakan modus operandi paling diminati oleh para sindikit narkoba internasional terutama Iran, menggunakan anjing pelacak yang terdiri dari anjing agresif untuk melacak barang bagasi dan anjing pasif untuk melacak tubuh penumpang serta barang bawaannya hand carry sebagai pendeteksian awal ada atau tidaknya pelatihan guna memperkuat kemampuan BNN didukung penuh secara materiil oleh UNODC, pelatihan yang telah didapat oleh BNN antara lain pelatihan The Detection of Illegal Precursors Trade and Narcotics Laboratories dan Pelatihan Precursors Task Force serta Pelatihan Berbasis Komputer di JCLEC. Hal ini dikarenakan UNODC menilai BNN adalah pihak yang paling maju dalam mengambil inisiatif dan melaksanakan standar pencegahan berbasis ilmu pengetahuan. Peran UNODC di Iran dan Negara Transit Terkait Pemutusan Jaringan Perdagangan Gelap Narkoba dari Iran ke Indonesia UNODC di Iran juga mendukung pembentukan program kontingen anjing sebagai pelacak obat-obatan pada tahun 2012 dukungan teknis diberikan secara terus menerus kepada Anti- Narcotics Police ANP drug-detecting dog training centre yang berlangsung sejak 1999. UNODC juga memberikan bantuan lima set Fiberscopes yang digunakan untuk memeriksa rongga dan daerah-daerah yang sulit untuk diakses untuk menyelundupkan narkoba. UNODC yang menggencarkan keamanan maritim, memperkenalkan Iran ke Global Container Control Programme CCP. UNODC memfasilitasi dan mendukung pelatihan ANP Iran tingkat akademik dan lapangan pada pemantauan dan pemberantasan perdagangan gelap narkoba dari Iran ke Indonesia Pemutusan jaringan sindikat narkoba Iran sangat diperlukan dalam menanggulangi perdagangan gelap narkoba ke Indonesia. UNODC membantu BNN dalam pemutusan jaringan dengan memberikan program pelatihan pengawasan kargo atau kontainer dan memperketat pengawasan di wilayah perbatasan negara-negara singgah atau transit dengan melatih anggota pelabuhan dan bandara untuk lebih mengenali adanya indikasi penyelundupan narkoba. UNODC juga membantu negara-negara singgah seperti India, Thailand dan Malaysia yang juga merupakan negara-negara anggota United Nations UN dalam meningkatkan dan mengembangkan kualitas serta kuantitas teknologi-teknologi intelijen yang dapat memberikan informasi mengenai sindikat perdagangan gelap narkoba. Selain itu upaya UNODC dalam memutus jaringan sindikat narkoba Iran, UNODC memberlakukan pendekatan supply dan demand reduction di Indonesia dan negara-negara singgah sindikat narkoba Iran, dengan menekan pasokan dan kebutuhan narkoba UNODC percaya dapat memutus jaringan sindikat perdagangan gelap narkoba. Penutup Perdagangan gelap narkoba adalah contoh Transnational Organized Crime yang hampir dirasakan oleh seluruh negara di dunia sehingga harus ditangani serius secara bersama. Tingginya kasus perdagangan gelap narkoba ke Indonesia yang disebabkan oleh kondisi dan letak geografis Indonesia serta semakin meningkatnya penyalahgunaan narkoba di Indonesia ditangani serius oleh pemerintah Indonesia dengan membentuk Badan Narkotika Nasional BNN. Perdagangan gelap narkoba yang masuk ke Indonesia paling banyak dilakukan oleh Iran yang berdasarkan data menempati posisi kedua dibawah Malaysia. Iran juga memproduksi sendiri narkobanya yang berjenis Shabu. BNN melakukan kerjasama dengan United Nation Office on Drugs and Crime UNODC sebagai salah satu upaya mengintensifkan tugasnya dalam pencegahan kasus perdagangan gelap narkoba dari Iran ke Indonesia. Liberalisme percaya bahwa kerjasama itu dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada karena kerjasama dianggap sebagai jalan yang paling tepat untuk mencapai perdamaian dunia dibandingkan dengan menggunakan kekuatan yang dimiliki oleh masing-masing actor untuk melawan obat-obatan terlarang termasuk perdagangan narkoba. Dalam melancarkan aksinya, sindikat perdagangan gelap narkoba Iran menggunakan berbagai macam rute, jalur dan modus operandi. Modus operandi yang paling sering digunakan adalah hand carry dengan rute dan jalur perdagangan yang selalu berubah-ubah polanya. Perdagangan gelap narkoba dari Iran terbagi menjadi dua kelompok, yaitu kelompok pengguna dan kelompok pengedar yang terbagi lagi menjadi dua yaitu kelompok pengedar bermasalah ekonomi dan kelompok pengedar bermasalah lain seperti pelajar atau mahasiswa. Dalam melakukan kerjasamanya, UNODC dan BNN sepakat untuk tidak mengganggu kedaulatan dan permasalahan dalam negeri Indonesia. Selain itu, BNN dan UNODC juga menyelaraskan perbedaan prinsip hukum yang dimiliki sehingga akan tercipta kerjasama yang efektif. BNN dan UNODC memiliki kebijakan dan strategi untuk menanggulangi perdagangan gelap narkoba dari Iran ke Indonesia dengan ekstensifikasi dan intensifikasipemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba. Penulis Deny Purnomo Program Studi Ilmu Hubungan Internasional – Fakultas Bisnis & Humaniora Universitas Teknologi Yogyakarta Kontak Daftar Pustaka BNN Jaringan Iran ingin produksi di Indonesia Empat Negara yang Paling Sering Selundupkan Narkoba ke sering-selundupkan-narkoba-ke-ri. Indonesian Police Ready for Memahami Modus Operandi Sindikat Narkotika Internasional modus-operandi-sidikat-narkotika-internasional. Tinjauan pustaka BAB II Teori Liberaliseme Institutional UNODC Country UNODC dan JCLEC Menyelenggarakan Kursus Pelatihan Anti Penyelundupan 2=. Letakgeografis yang paling lazim adalah pencucian Indonesia sangatlah strategis bagi negara uang; penyelundupan manusia; kejahatan transit dari kawasan Asia Tengah dan siber; dan perdagangan manusia, obat- Timur Tengah dengan Australia isu yang obatan, senjata, hewan terancam punah, ada bersamaan masuknya para imigran organ tubuh, atau JAKARTA – Kurang tersedianya lapangan kerja dan kemiskinan disebut sebagai salah satu pemicu maraknya warga yang terjebak sindikat tindak pidana perdagangan orang TPPO. Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mengakui hal tersebut. Menurut dia, tingkat kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat menjadi salah satu faktor penyebab maraknya TPPO berkedok pengiriman pekerja migran Indonesia PMI ilegal. Tak adanya pekerjaan membuat masyarakat rentan diiming-imingi pekerjaan besar di luar negeri. "Di sisi lain kita sudah terus mengarahkan daerah-daerah potensial yg terjadinya PMI ilegal, daerah yang tingkat kemiskinan tinggi," ujar Kiai Ma'ruf dalam keterangan persnya yang dikutip dari Youtube Wapres, Jumat 9/6/2023. Karena itu, pemerintah memberi perhatian penuh pada daerah-daerah yang potensial menjadi target TPPO. Saat ini kata dia, Pemerintah sedang mempercepat penanganan kemiskinan di beberapa wilayah dengan tingkat kemiskinan yang cukup tinggi, seperti di Nusa Tenggara Timur. "Karena itu, ini pengentasan kemiskinan jadi perhatian, salah satunya selain di Jawa juga di NTT. Ini akan kita prioritaskan untuk penurunan kemiskinannya," ujar Kiai Ma'ruf. Selain itu, upaya lainnya juga dengan memperketat pengawasan pengiriman PMI ilegal baik dalam negeri maupun luar negeri melalui kerja sama dengan berbagai negara. "Sekarang ini kan yang kita cegah adanya PMI yang ilegal melalui perdagangan orang. Karena itu, Menko Polhukam termasuk Kepolisian melakukan pengawasan yang ketat untuk menekan jangan sampai terjadi perdagangan orang sehingga tidak lagi ada korban," kata Kiai Ma'ruf. "Pastilah kita adakan perjanjian-perjanjian untuk tidak menerima pekerja migran yang ilegal-ilegal ini. Kalau yang legal ini kan bisa diawasi, biasanya korban-korban itu yang ilegal," ujar Kiai Ma'ruf. Pemerintah saat ini juga sedang gencar menurunkan kemiskinan ekstrem di berbagai wilayah di Indonesia dan menargetkan kemiskinan ekstrem hingga nol persen pada 2024. Dalam rapat terbaru yang dipimpin Wapres Rabu 24/5/2023 lalu, dia mengatakan pemerintah berencana menggeser beberapa anggaran untuk memfokuskan intervensi penanganan kemiskinan ekstrem. Hal ini untuk memastikan program kemiskinan ekstrem tepat sasaran. "Kita akan optimalkan supaya tidak ke mana-mana anggaran itu harus memang untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem. Karena itu, mungkin ada semacam pergeseran-pergeseran untuk mendukung percepatan," ujar Kiai Ma'ruf usai memimpin rapat pleno Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan TNP2K tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu 24/5/2023. Kiai Ma'ruf mengatakan, Pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi kantong-kantong kemiskinan ekstrem. Karena itu, pemerintah akan menyasar keluarga miskin ekstrem sesuai data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem P3KE. Salah satunya yang terpenting adalah melibatkan partisipasi pemerintah daerah. Sebab, kantong kemiskinan ekstrem tersebar di berbagai daerah. "Karena memang pada hakikatnya kemiskinan itu adanya di berbagai daerah maka kantong-kantong kemiskinannya yang masih merah, apalagi hitam itu akan kita dorong supaya ada percepatan-percepatan," ujarnya. Sementara itu, Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang TPPO dengan modus menyalurkan calon pekerja migran Indonesia CPMI ke Arab Saudi. Dalam pengungkapan itu, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan dua orang tersangka berinisial AG dan F. “Para tersangka merekrut korban dengan iming-iming bekerja untuk menjadi cleaning service di Arab Saudi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis 8/6. Namun, faktanya, kata Auliansyah Lubis, berdasarkan bukti visa dari CPMI tersebut, visa mereka adalah untuk berziarah ke Arab Saudi dengan masa berlaku selama 90 hari, bukan visa untuk bekerja di sana. Sejauh ini, jumlah korban yang tercatat sebanyak 22 orang. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/38/VI/2023/ METRO JAYA, Tanggal 7 Juni 2023. “Keseluruhan calon PMI yang sudah memiliki paspor dan visa, yang tadi siang diamankan juga memiliki tiket paspor dan visa, untuk bekerja di Arab Saudi,” kata Auliansyah Lubis. Menurut Auliansyah Lubis, pengungkapan ini bermula pada Rabu, 7 Juni 2023, sekitar pukul WIB, ketika pihaknya melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kemudian, petugas mendapatkan fakta bahwa rumah tersebut dijadikan tempat untuk menampung 15 CPMI yang akan diberangkatkan bekerja Arab Saudi. “Sebanyak 15 calon pekerja migran Indonesia direkrut, diproses, dan ditempatkan oleh Saudari F bersama-sama dengan suaminya, yaitu Saudara AG secara orang perseorangan atau mandiri,” ujar Auliansyah Lubis. Lanjut Auliansyah Lubis, pada Rabu, 7 Juni 2023, sekitar pukul WIB, pihaknya melakukan penyelidikan di rumah milik tersangka di Cijantung, Jakarta Timur, dan menemukan sembilan paspor dan visa serta sembilan orang. Rencananya, sembilan orang itu akan diberangkatkan pada 7 Juni 2023 dengan rute penerbangan Surabaya-Singapura-Sri Lanka-Arab Saudi. “Pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023 sekitar pukul WIB, kembali melakukan penyelidikan di daerah Cijantung, Jakarta Timur, dan didapatkan tujuh yang orang CPMI. Kasus TPPO di Indonesia meningkat drastis dari tahun ke tahun. Sejak tiga tahun terakhir dari 2020 sampai Mei 2023, ada kasus yang berhasil diungkap di sejumlah negara. Hal tersebut diungkapkan Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Kemenlu RI Judha Nugraha saat pembukaan Bimbingan Teknis Bimtek Penanganan Permasalahan WNI di Luar Negeri bagi para aparat Pemerintah Daerah Jawa Barat dan Banten, di Kota Bandung, Kamis 8/6/2023. "Kasus tercatat saat ini kasus. Bulan ini ada empat kasus di Dubai yang jadi korban. Kenapa ini jadi perhatian utama? Karena jumlah meningkat pesat, kemudian negara tujuannya menyebar," ujar Judha. Dari jumlah tersebut, kata Judha, Kamboja jadi negara dengan temuan kasus online scam terbanyak, yakni dengan total kasus, disusul Filipina 426 kasus, Thailand 187 kasus, Laos 164 kasus, Myanmar 158 kasus dan Vietnam 31 kasus. Dari sekian banyak kasus TPPO yang ditangani, kata dia, tidak semua WNI yang dipulangkan ke Indonesia adalah korban. Sebab, pihaknya menemukan sejumlah WNI yang telah diselamatkan justru kembali lagi ke luar negeri untuk bergabung dengan perusahaan online scam. "Kami sampaikan, dari bukan semua korban TPPO. Kami catat dari jumlah itu sebagian berangkat lagi ke luar negeri dan bekerja di perusahaan yang sama," katanya. CW6g.
  • 80gi5zfp8m.pages.dev/329
  • 80gi5zfp8m.pages.dev/277
  • 80gi5zfp8m.pages.dev/216
  • 80gi5zfp8m.pages.dev/216
  • 80gi5zfp8m.pages.dev/428
  • 80gi5zfp8m.pages.dev/271
  • 80gi5zfp8m.pages.dev/293
  • 80gi5zfp8m.pages.dev/172
  • petugas yang menangani sindikat perdagangan narkoba internasional adalah